PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
