Pasal 27
BAB 6 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) API anco (portable lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan ukuran P < 10 m dan L < 10 m, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (2) API bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 1 mm, P < 12 m, dan L < 12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan satu atau dua kapal motor dengan total ukuran < 5 GT (termasuk bagan apung tanpa kapal), dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; b. mesh size ≥ 1 mm, P < 20 m, dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan satu atau dua kapal
motor dengan total ukuran > 5 s.d. 10 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan II di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; c. mesh size ≥ 1 mm, P < 30 m, dan L < 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan satu atau dua kapal motor dengan total ukuran > 10 s.d. 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; dan d. mesh size ≥ 2,5 inch, P < 30 m, dan L < 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan satu atau dua kapal motor dengan total ukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (3) API bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 1 inch, P < 20 m, dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s.d. 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; dan b. mesh size ≥ 1 inch, P < 30 m, dan L < 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya
< 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (4) API bagan tancap (shore-operated stationary lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm, P < 10 m, dan L < 10 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan IB di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718, di luar alur pelayaran.
