Pasal 26
BAB 6 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) API penggaruk berkapal (boat dredges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T< 0,5 m, menggunakan kapal motor berukuran <
5 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB, II, dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (2) API penggaruk tanpa kapal (hand dredges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T < 0,5 m, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
