Pasal 28
BAB 6 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) API jala jatuh berkapal (cast nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch, P < 20 m, dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (2) API jala tebar (falling gear not specified) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan luasan jaring < 20 m2, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
