Pasal 21
BAB 5 — ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK
(1) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dioperasikan: a. mengancam kepunahan biota; b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan c. membahayakan keselamatan pengguna. (2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. pukat tarik (seine nets), yang meliputi Dogol (Danish seines), Scottish seines, Pair seines, Cantrang, dan Lampara dasar; b. pukat hela (trawls), yang meliputi Pukat hela dasar (Bottom trawls), Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls), Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), Pukat hela dasar dua kapal (Pair trawls), Nephrops trawl, Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls), Pukat udang, Pukat hela pertengahan (Midwater trawls), Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls), Pukat ikan, Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls), Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls), dan Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls); dan c. perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami. (3) Pengaturan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dioperasikan pada semua Jalur Penangkapan Ikan di seluruh WPPNRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
