PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 71-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan...
Pasal 20
BAB 4 — ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. (2) Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lampu listrik; dan b. lampu nonlistrik.
