PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 71-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan...
Pasal 19
BAB 4 — ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
(1) Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. (2) Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rumpon hanyut, merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus; dan b. rumpon menetap, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
- rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis;
- rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal; dan 3) Ketentuan mengenai rumpon diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
