Pasal 22
BAB 6 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan dan WPPNRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal penangkap ikan; dan e. wilayah penangkapan. (2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; dan c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak. (3) Tingkat selektifitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. Tali Ris Atas; c. bukaan mulut; d. luasan; e. penaju; dan f. jumlah mata pancing. (4) Jenis dan ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. rumpon; dan b. daya/kekuatan lampu. (5) Ukuran kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. kapal tanpa motor; b. kapal motor berukuran sampai dengan 5 GT; c. kapal motor berukuran diatas 5 GT sampai dengan 10 GT; d. kapal motor berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT; dan e. kapal motor berukuran diatas 30 GT. (6) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI.
