PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka...
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, dan asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diberikan dalam bentuk uang. (2) Pemberian bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, dan asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. nelayan kecil; b. nelayan tradisional; c. pembudi daya-ikan kecil; dan d. petambak garam kecil.
