Pasal 10
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diberikan dalam bentuk barang. (2) Bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. lembaga pemerintah; b. kelompok masyarakat; dan c. kelompok masyarakat hukum adat. (3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan persyaratan: a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota; dan b. melakukan/menangani urusan kelautan dan perikanan. (4) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan persyaratan: a. telah mendapatkan penetapan dari Dinas; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (5) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:
a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
