Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Dinas. (3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (4) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Pemerintah. (5) Dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Dinas. (6) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
