PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada Penerima Bantuan Pemerintah. (2) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dari Kuasa Pengguna Barang setelah diterima dari PPK kepada Penerima Bantuan Pemerintah. (3) Bentuk dan format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
