Pasal 8
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. lembaga pemerintah; b. lembaga nonpemerintah; dan c. kelompok masyarakat hukum adat. (3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan persyaratan: a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota; dan b. melakukan/menangani urusan kelautan dan perikanan. (4) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan. (5) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan persyaratan: a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
