Pasal 7
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. kelompok masyarakat hukum adat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan; dan e. lembaga keagamaan. (3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan persyaratan: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (4) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan: a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (5) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan persyaratan: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (6) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan persyaratan: a. terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (7) Lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan persyaratan: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
