PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka...
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; dan b. kelompok masyarakat hukum adat. (3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan persyaratan: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan. (4) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:
a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
