Pasal 5
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan dalam bentuk:
a. uang pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku/diktat; d. biaya pakaian seragam; e. biaya keperluan sehari-hari; dan/atau f. biaya tempat tinggal. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada bukan PNS dengan persyaratan: a. Pelaku Utama/anak dari Pelaku Utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat; b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; d. kondisi ekonomi Pelaku Utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat; dan e. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.
