Pasal 4
BAB 3 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; b. perorangan atau kelompok yang berjasa dibidang kelautan dan perikanan dengan persyaratan:
memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/pengelolaan dibidang kelautan dan perikanan;
berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pembangunan kelautan dan perikanan;
berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan;
melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan/atau
telah melaksanakan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun secara berturut-turut. c. unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian, perorangan, dan kelompok masyarakat, dengan persyaratan:
memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/pengelolaan dibidang kelautan dan perikanan;
memiliki rencana kerja untuk kemajuan pembangunan dibidang kelautan dan perikanan;
melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan/atau
telah melaksanakan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun secara berturut-turut. d. unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan persyaratan:
memiliki visi, misi, dan motto pelayanan;
memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
sumber daya manusia yang memiliki sikap dan perilaku, keterampilan, kepekaan, dan kedisiplinan;
memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang berdaya guna;
memiliki sistem, pola penanganan, dan penyelesaian pengaduan;
indeks kepuasan masyarakat;
memiliki sistem informasi pelayanan publik; dan
produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
