Pasal 17
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan
peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
