PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Kepala Dinas, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi perolehan akses modal, pasar, dan mitra bisnis; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan e. bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terpadu.
