PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka...
Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
