Pasal 9
pasal.id
(1) PPK untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN. (2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh: a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon II dan III; atau b. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon IV. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
