Pasal 8
pasal.id
(1) PPK untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN. (2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
