PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 7
pasal.id
Pejabat/pegawai untuk ditetapkan sebagai KPA harus memenuhi persyaratan umum: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau b. dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat bukan Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
