PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 6
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM, maka dimungkinkan adanya rangkap fungsi PPK atau PPSPM dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance). (2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui rangkap jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
