Pasal 5
pasal.id
(1) Menteri selaku PA menunjuk Kepala Satker sebagai KPA melalui Keputusan Menteri. (2) Penunjukan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran dan bersifat ex- officio. (3) Dalam hal terjadi perubahan Kepala Satker, usulan perubahan Keputusan KPA untuk: a. Satker Kantor Pusat, diajukan secara tertulis oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus, diajukan secara tertulis oleh kepala Satker terkait atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Eselon I terkait untuk kemudian disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri selaku PA. (5) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama PA. (6) Keputusan penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan pejabat, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
