Pasal 4
pasal.id
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk:
a. Satker Kantor Pusat dijabat oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang dalam hal ini yaitu Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan; b. Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh Kepala Satker; dan c. Satker Khusus dapat dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi. (2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan untuk: a. Pejabat pimpinan tinggi madya Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat pimpinan tinggi madya lainnya yang bertindak sebagai Kepala Satker yang ditunjuk oleh PA; b. Kepala Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Satker; dan c. KPA Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat administrasi. (3) Tugas selaku KPA yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila jabatan struktural definitif terisi kembali.
