Pasal 3
pasal.id
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Menteri. (2) PA berwenang: a. menunjuk Kepala Satker sebagai KPA; b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan melalui Keputusan PA. (4) Kewenangan PA MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (5) Menteri berwenang mengangkat Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. (6) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didelegasikan kepada Kepala Satker melalui Keputusan Menteri. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan Form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
