PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 10
pasal.id
(1) PPK untuk Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat
lebih rendah dari Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan. (2) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (3) Dalam hal Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
