PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 11
pasal.id
(1) PPK untuk Satker Khusus dijabat oleh: a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi yang ditunjuk sebagai KPA Satker Khusus; atau b. pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan. (2) Pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (3) Dalam hal pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
