PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 12
pasal.id
Untuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan umum: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, kecuali PPK yang dijabat oleh KPA; c. berintegritas; d. disiplin; e. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa;
f. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; g. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; h. menandatangani pakta integritas; i. tidak menjabat sebagai PPSPM atau Bendahara; dan j. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum.
