Pasal 13
pasal.id
(1) KPA berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) MENETAPKAN PPK. (2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA. (3) Keputusan penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan PPK ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan PPK, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
