Pasal 43
pasal.id
(1) Staf Pengelola Keuangan membantu KPA/PPK untuk tugas: a. pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa; b. pembayaran secara swakelola. (2) Pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempersiapkan bahan surat keputusan penetapan pemenang penyedia barang/jasa; b. mempersiapkan draft surat perintah kerja/perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa; c. membuat kartu pengawasan kontrak pengadaan barang/jasa; d. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pembayaran secara langsung; e. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan surat permintaan pembayaran (SPP); f. mengantar surat perintah membayar (SPM) beserta dokumen pendukungnya ke KPPN Mitra Kerja. (3) Pembayaran secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempersiapkan dokumen kelengkapan pengajuan uang persediaan atau tambahan uang persediaan yang akan ditandatangani oleh KPA; b. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pertanggung jawaban;
c. mempersiapkan dokumen surat perintah bayar (SPBy) beserta dokumen pendukungnya yang akan ditandatangani oleh PPK kepada Bendahara Pengeluaran; d. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP; e. mengantar SPM beserta dokumen pendukungnya ke KPPN mitra kerja; f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran; g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh KPA atau PPK.
