PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 44
pasal.id
(1) KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara pada Satker Inaktif bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara.
