Pasal 42
pasal.id
(1) PPABP bertugas: a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur; c. memproses pembuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya; d. memproses pembuatan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP); e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; f. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; g. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; h. mengisi data surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Pasal 21 (SPT Tahunan PPh) pegawai;
dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai. (2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
