Pasal 36
pasal.id
(1) KPA memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; c. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; d. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; f. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi; dan h. melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran paling sedikit satu kali dalam waktu 1 (satu) bulan. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melaksanakan tugas dan kewenangan PA berdasarkan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(3) KPA bertanggung jawab: a. secara formal dan materiil bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya; b. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; c. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; d. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran; f. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran serta rencana yang telah ditetapkan; g. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran; dan h. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (4) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
