Pasal 35
pasal.id
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan: a. menunjuk kepala Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus untuk melaksanakan kegiatan Kementerian sebagai KPA; b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya, yang meliputi PPK dan PPSPM; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; d. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; e. MENETAPKAN perencanaan pengadaan; f. MENETAPKAN dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP); g. melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa; h. MENETAPKAN pejabat pengadaan; i. MENETAPKAN pejabat penerima hasil pekerjaan (PjPHP)/panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP); j. MENETAPKAN penyelenggara Swakelola; k. MENETAPKAN tim teknis; l. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan sayembara/kontes; m. menyatakan tender gagal/seleksi gagal; n. MENETAPKAN penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal; dan o. MENETAPKAN pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
- tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00; atau 2) seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00. (2) PA melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
