PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 34
pasal.id
(1) KPA dapat MENETAPKAN Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan kebutuhan. (2) Penetapan Staf Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan KPA menggunakan Form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan Staf Pengelola Keuangan ditetapkan melalui Keputusan KPA menggunakan Form 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
