PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 33
pasal.id
Staf Pengelola Keuangan dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; c. berintegritas; d. disiplin; e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; f. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan g. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
