Pasal 28
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Satker, maka Kepala Satker dapat MENETAPKAN BPP. (2) Penetapan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Kepala Satker menggunakan Form 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan BPP ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satker menggunakan Form 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan BPP dari satker, maka Kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
