PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 27
pasal.id
Untuk dapat ditetapkan sebagai BPP harus memenuhi persyaratan umum: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. diutamakan memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT); c. berintegritas; d. disiplin; e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; f. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; g. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan
h. bertanggungjawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
