PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 26
pasal.id
(1) BPP diutamakan dijabat oleh Pranata Keuangan APBN. (2) Dalam hal Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, BPP dijabat oleh pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I (II/b).
