PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 25
pasal.id
(1) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan berhalangan sementara, Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan Pengganti Sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan. (2) Surat perintah Pengganti Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
