Pasal 24
pasal.id
(1) Kepala Satker berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), mengangkat Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan. (2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Kepala Satker atas nama Menteri menggunakan Form 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satker atas nama Menteri menggunakan Form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan dari Satker, maka Kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
