PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 23
pasal.id
Untuk dapat ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan harus memenuhi
persyaratan umum: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. mempunyai Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT); c. berintegritas; d. disiplin; e. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; f. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; g. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan h. mampu bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
