PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 22
pasal.id
(1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan diutamakan dijabat oleh Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, kecuali untuk Satuan Kerja Tugas Pembantuan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan
dijabat oleh pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I (II/b).
