PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 15
pasal.id
(1) PPSPM untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN. (2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan.
