PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 16
pasal.id
(1) PPSPM untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN. (2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh: a. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon II; b. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon III; c. pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan atau pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon IV.
