Pasal 99
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan penyusunan RKBMN secara berjenjang, serta penyusunan keputusan penetapan status penggunaan BMN di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis penyusunan standar, pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan LBMN secara berkala dan berjenjang di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen. (3) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis pengamanan, pemeliharaan, penilaian, serta penyusunan keputusan penetapan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
- Ketentuan dalam Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
