Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, bimbingan teknis, dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN); b. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, bimbingan teknis, inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN); c. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan RKBMN, penyusunan LBMN, pengelolaan BMN, dan tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen; dan e. penyiapan bahan penyusunan dan penetapan keputusan di bidang pengelolaan BMN.
- Ketentuan dalam Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
