PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan badan layanan umum; b. koordinasi dan pembinaan tata laksana dan transformasi keuangan serta kepatuhan pejabat perbendaharaan; c. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta penyelesaian kerugian negara; d. koordinasi dan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
